Timbang-menimbang Implementasi Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis


Pemerintah kembali RTP Slot memasukkan cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada komponen target penerimaan negara di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 76 Tahun 2023 tentang rincian APBN Tahun Anggaran 2024. Dalam beleid tersebut, tertulis pendapatan dari cukai plastik ditargetkan sebesar Rp 1,85 triliun dan cukai MBDK sebesar Rp 4,39 triliun.

Berdasarkan angka tersebut, total penerimaan yang dibidik pemerintah dari cukai plastik dan cukai MBDK pada tahun depan adalah sebesar Rp 6,24 triliun. Sementara total penerimaan negara dari perpajakan dan bea cukai ditarget mencapai Rp 2.309 triliun.

Adapun wacana mengenai penambahan obyek cukai baru untuk produk plastik dan MBDK telah bergulir sejak 2017. Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan kala itu mengeluarkan analisis fisibilitas pengenaan cukai atas minuman berpemanis. Dalam analisis tersebut, tertulis peningkatan prevalensi berat badan berlebih dan obesitas terjadi di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.

Karena itu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) merekomendasikan agar negara-negara anggota melakukan kebijakan fiskal yang dapat mempengaruhi pola konsumsi. Salah satu jenis produksi industri yang harus dapat dikendalikan adalah minuman berpemanis. Pada 2020 silam, DPR melalui Komisi XI telah menyetujui penambahan MBDK dan plastik menjadi objek cukai baru. Namun, penerapannya masih terus molor hingga saat ini.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan saat ini aturan turunan terkait Perpres No. 76 Tahun 2023 masih dalam proses penyusunan.

“Aturan turunan terkait pengenaan cukai plastik dan MBDK harus ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP), dan sampai saat ini PP pengaturan Joker123 tersebut masih dalam proses penyusunan,” ujar Nirwala kepada Tempo, Kamis, 30 November 2023.

Menurutnya, penerapan kebijakan ini juga bergantung pada kondisi negara ke depan. “Targetnya sudah ada, tapi penerapannya, implementasinya, tetap menunggu situasi, kondisi negara seperti apa,” tutur Nirwala. “Kalo enggak memungkinkan, ya, bisa mundur lagi.”


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *