Perusahaan boleh memberikan THR lebih tinggi kepada karyawannya, berikut aturannya


Menteri Tenaga Kerja Jakarta Ida Fauziyah mengizinkan perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) lebih tinggi dari yang diharapkan. Apa aturannya? Ida menjelaskan, secara umum besaran THR ditentukan oleh nominal gaji yang diterima.

Namun jika ada ketentuan lain yang mengaturnya, kemungkinan besarnya akan lebih tinggi nominalnya. Misalnya, jika besaran nominalnya diatur dalam perjanjian perundingan bersama (PKB) atau perjanjian serupa, Ida meminta perusahaan membayar THR berdasarkan jumlah tersebut.

Namun angka tersebut lebih tinggi dibandingkan perhitungan gaji.

“Dalam Permenaker 6 Tahun 2016 diatur bahwa perusahaan yang kontrak kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja spaceman slot bersama atau adat istiadat yang berlaku di perusahaan telah mengatur besaran THR lebih baik dari norma hukum, oleh karena itu THR yang dibayarkan kepada pekerja atau pekerja sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. PK, sesuai PP, sesuai PKB, serta sesuai adat istiadat yang berlaku di lingkungan perusahaan,” jelas Menteri Tenaga Kerja, Ida, dalam konferensi pers, di Kantor Kementerian Tenaga Kerja. Jakarta, Senin (18/03/2024).

Perlu diketahui, pekerja yang berhak mendapatkan THR adalah pekerja yang telah bekerja 12 bulan atau lebih. Sedangkan pekerja dengan masa kerja satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan dihitung secara proporsional.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Subsidi Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Pekerja Badan Usaha.

Pekerja lepas THR

Ida juga menjelaskan besaran THR yang berhak diterima pekerja mandiri. Sederhananya, nominal THT didapat dari rata-rata gaji yang diterima dalam 12 bulan terakhir. “Jika seorang pekerja telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, gaji bulanan dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang diperoleh dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” jelasnya.

Sedangkan bagi pekerja lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, gaji bulanannya dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang diterima setiap bulannya selama masa kerja tersebut, lanjutnya. Sedangkan bagi pekerja yang menerima gaji dengan sistem produksi satuan, perhitungan gaji bulanannya didasarkan pada rata-rata gaji 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *