Apa Itu Amicus Curiae? Kenal Tujuannya dalam Metode Peradilan di Indonesia


Jakarta Amicus curiae adalah istilah Latin yang secara harfiah berarti “teman pengadilan.” Dalam konteks cara peradilan di Indonesia, amicus curiae merujuk pada pihak ketiga atau lembaga independen yang memberikan anggapan atau anjuran kepada pengadilan terkait suatu perkara yang sedang diputus. Tujuan dari amicus curiae adalah memberikan perspektif atau info tambahan kepada pengadilan yang bisa membantu dalam pengambilan keputusan yang lebih ideal.

Istilah amicus curiae ini sedang hangat dibicarakan oleh publik, sebab Ketua Biasa PDIP Megawati Soekarnoputri yang mengajukan diri menjadi amicus curiae untuk perkara sengketa hasil Pilpres 2024. Bahkan dikenal dokumennya sudah diserahkan ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 16 April 2024 kemarin.

Pengertian Amicus Curiae

Amicus curiae adalah istilah Latin yang secara harfiah berarti “teman pengadilan.” Secara umum, amicus curiae adalah orang atau organisasi yang bukan pihak dalam suatu perkara hukum dan mungkin atau mungkin tak dipinta oleh suatu pihak dan yang membantu pengadilan dengan menawarkan info, keahlian, atau wawasan yang mempunyai kaitan dengan info-info dalam kasus hal yang demikian; dan biasanya diperkenalkan dalam bentuk singkat. Pengadilan bebas memastikan apakah mereka akan memastikan suatu amicus brief (laporan singkat dari amicus curiae) atau tak.

Amicus Curiae adalah pihak ketiga yang merasa berkepentingan kepada suatu perkara, dengan memberikan anggapan tata tertibnya di pengadilan. Amicus Curiae hanya sebatas memberikan opini, dan bukan menjalankan konfrontasi. Amicus Curiae belum dikendalikan secara jelas di Indonesia, namun dasar hukum diterimanya konsep Amicus Curiae di Indonesia adalah merujuk pada Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 seputar Kekuasaan Kehakiman.

Tujuan dan Fungsi Amicus Curiae

Partisipasi amicus curiae dalam cara peradilan bertujuan untuk memberikan pandangan yang luas dan spaceman slot mendalam terkait problem hukum yang sedang dipertimbangkan. Dengan memberikan sudut pandang yang berbeda, amicus curiae bisa membantu pengadilan memahami implikasi lebih luas dari keputusan yang akan diambil, lebih-lebih dalam kasus-kasus yang mempunyai imbas sosial, politik, atau hukum yang signifikan.

Selain memberikan sudut pandang tambahan, amicus curiae juga bisa memastikan bahwa hak-hak individu atau kepentingan umum terjaga dengan baik dalam proses peradilan. Dengan menjadi ‘teman pengadilan,’ amicus curiae membantu memastikan bahwa keadilan dipertimbangkan dari beragam perspektif, sehingga memperkuat integritas cara peradilan Indonesia secara keseluruhan.

Sedangkan untuk fungsi dari amicus curiae adalah untuk memastikan hasil keputusan dalam kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia atau HAM. Selain itu, amicus curiae ini juga bisa berfungsi dalam kasus banding dan info kepentingan umum seperti problem sosial atau kebebasan sipil yang sedang diperdebatkan. Tak hanya itu, fungsi lain dari amicus curiae adalah untuk mengklarifi kasi info-info faktual, menerangkan info-info hukum dan mewakili kelompok-kelompok tertentu.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *