Perkembangan Pendidikan di Indonesia Kualitas atau Kuantitas?


Dewasa ini, pendidikan menjadi salah satu isu yang hangat diperbincangkan, baik dari segi kebijakan, mutu, pelayanan, hingga pemerataan pendidikan. Menurut Ki Hajar Dewantara (Bapak Pendidikan Nasional Indonesia) Pendidikan yaitu tuntutan di dalam hidup tumbuhnya anak-anak, adapun maksudnya, pendidikan yaitu menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak-anak itu, agar mereka sebagai manusia dan sebagai anggota masyarakat dapatlah mencapai keselamatan dan kebahagiaan setinggi-tingginya.

Berdasarkan pengertian diatas, pendidikan merupakan suatu kebutuhan yang sangat mendasar bagi manusia. Hak untuk memperoleh pendidikan ini, telah diatur dan dijamin oleh negara melalui Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Dimana dalam Pasal 28 C Ayat (1) menyatakan bahwa, Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak memperoleh pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”

Selain itu, dalam Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar, sedangkan pemerintah wajib membiayainya. Pasal 31 ayat (3) dan (4) menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban dan tanggungjawab untuk mengusahakan penyelenggaraan pengajaran nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memprioritaskan anggaran sekurang-kurangnya 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sejak diberlakukannya program wajib belajar sembilan tahun, pendidikan di Indonesia mengalami perkembangan yang cukup pesat, baik dari segi tingkat partisipasi peserta didik, kurikulum, hingga ketersediaan sarana dan prasarana yang memanfaatkan perkembangan teknologi sebagai penunjang kegiatan belajar mengajar.  Muhadjir (2017) mengungkapkan angka partisipasi untuk sekolah dasar sudah lebih dari 100%, tingkat putus sekolah sudah turun juga menjadi 0,26%, dan tingkat melek huruf di kalangan muda telah mencapai hampir 100%. Namun, peningkatan yang telah dicapai tersebut hanyalah sebatas kuantitas, sedangkan untuk kualitas atau mutu pendidikan di Indonesia dapat dikatakan masih rendah. https://adipancaiskandar.com/   Professor Andrew Rosser (2017) dari Universitas Melbourne  dalam acara bernama Lowy Institute di NGV, memaparkan bahwa selama   melakukan penelitian mengenai pembangunan di Indonesia, kualitas pendidikan di Indonesia, khususnya dibandingkan dengan negara-negara di kawasan yang sama, tidaklah menunjukkan perbaikan. Ia merujuk pada sebuah pengukuran kinerja pendidikan internasional, atau PISA, dengan melihat kualitas pendidikan di bidang sains, matematika, dan membaca.

Seperti yang kita ketahui bersama, saat ini masih banyak penyelenggara pendidikan yang hanya terfokus pada kuantitas untuk mengejar target jumlah siswa, tanpa menyadari bahwa yang menjadi permasalahan dalam dunia pendidikan kita saat ini adalah terkait dengan kualitas atau mutu pendidikannya. Suatu pendidikan dapat dikatakan berkualitas jika output yang dihasilkan telah memenuhi beberapa kriteria, yang diantaranya yaitu menurunnya tingkat pengangguran, menurunnya tingkat kesenjangan sosial, serta  yang tidak kalah penting adalah meningkatnya partisipasi pelajar dalam kegiatan ilmiah, seperti publikasi jurnal ilmiah, penelitian ilmiah, serta meningkatnya nilai moral dan sikap toleransi  para pelajar. Namun, kualitas pendidikan kita masih cukup jauh untuk dapat memenuhi kriteria di atas, disebabkan beberapa permasalahan klasik yang sudah  sejak lama terjadi. Sebagai contoh, tingkat partisipasi pelajar dalam kegiatan ilmiah di Indonesia masih terbilang rendah, hal ini disebabkan oleh rendahnya minat baca para pelajar yang nantinya akan berimbas pada rendahnya pemahaman terhadap materi pelajaran serta keampuan literasi pelajar. Yang kedua adalah rendahnya kualitas pengajar. Ketika kita membicarakan mengenai kualitas pendidikan, maka yang sangat berpengaruh dan berperan penting adalah kualitas tenaga pendidik, tinggi rendahnya kualitas tenaga pendidik ditentukan oleh seberapa banyak pengalaman dan inovasi yang dimiliki oleh pengajar untuk menyelesaikan suatu permasalahan dalam proses pebelajaran secara efektif dan kreatif. Namun ironisnya, kesejahteraan tenaga pendidik khususnya guru honorer sangat rendah, mereka hanya mendapat gaji dibawah upah minimum, sehingga hal inilah yang dapat menyebabkan mereka tidak dapat memenuhi kualitas pengajaran secara optimal sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman, disamping itu rasio antara guru dengan murid juga masih cukup tinggi khususnya di wilayah pulau jawa. Yang ketiga masih adanya pemikiran bahwa pendidikan hanyalah sebatas formalitas dan untuk memenuhi gengsi semata. Nah, mindset seperti inilah yang harus kita benahi, karena fungsi adanya pendidikan itu sendiri adalah merubah pola pikir primitif menjadi sebuah cara berpikir yang logis,sistematis, berkepribadian serta dapat dipertanggungjawabkan.   

Hal lain yang membuat kita miris adalah semakin menurunnya nilai moral dan sikap toleransi yang dimiliki oleh peserta didik. Pengaruh globalisasi dan semakin canggihnya teknologi seakan mempermudah akses terhadap berbagai macam informasi termasuk informasi yang bermuatan negatif seperti konten pornografi, konten kekerasan, hingga konten beruatan radikal. Hal tersebutlah yang kemudian mempengaruhi perilaku pelajar saat ini menjadi lebih apatis, berprilaku bebas tanpa adanya kontrol, suka melawan dan tidak menghormati guru yang seharusnya digugu dan ditiru. Masih hangat di ingatan kita, bahwa beberapa saat yang lalu ada sebuah peristiwa dimana seorang murid dengan tega menganiaya gurunya hingga tewas. Disaat yang sama, viral sebuah video yang memperlihatkan seorang siswa berani menantang dan meneriaki gurunya yang tengah menyampaikan pelajaran, hingga tawuran antar pelajar dan dan penggunaan obat-obatan terlarang. Disamping itu, sikap toleran pelajar juga cenderung menurun. Hal ini dapat kita lihat dari banyaknya kasus bulliying yang terjadi di lingkungan sekolah maupun kampus, tingginya tingkat diskrimnasi terhadap pelajar berkebutuhan khusus dilingkungan sekoah normal, banyak siswa dan masyarakat yang masih menganggap anak berkebutuhan sebagai beban sosial, dan menganggapnya sebelah mata, sehingga dapat dikatakan bahwa saat ini pendidikan inklusi hanya sebatas retorika belaka.

Sebagai bagian dari masyarakat, seharusnya kita mengupayakan bagaimana supaya pendidikan kita tidak hanya mengalami peningkatan dari segi kuantitasnya saja, akan tetapi juga meningkat dari segi kualitasnya. Hal yang dapat kita lakukan yang paling mendasar adalah dengan mengubah pola pikir kita bahwa pendidikan tidak berkedudukan sebagai pemuas gengsi atau formalitas belaka, akan tetapi sebagai sesuatu hal berharga yang perlu diperjuangkan untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Peningkatan kesejahteraan dan kualifikasi tenaga pendidik khususnya guru honorer. Penanaman karakter dan nilai moral sejak dini di kalangan pelajar, yang tentunya tidak hanya sebatas teori di kelas akan tetapi juga diamalkan dan dipraktikkan di  lingkungan sekoah dalam bentuk tindakan nyata, sehingga diharapkan para pelajar dapat menjadi pribadi yang berakhlakul karimah, menghormati guru dan sesama, serta memiiki sikap toleran dan tidak mudah terpengaruh oleh dampak negatif gobaisasi. Memberlakukan metode pembelajaran inovatif berbasis perpustakaan yang dikemas secara kreatif sehingga diharapkan tingkat minat baca dan kemampuan literasi pelajar dapat tumbuh dan berkembang. Dengan demikian kualitas pendidikan di Indonesia diharapkan dapat meningkat, sehingga program NAWACITA presiden beserta SDG’s 2030 khususnya dibidang pendidikandapat tercapai


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *